Sunday 29 June 2014

Pengadaan tanah


TEKNIK PENGADAAN TANAH
KELOMPOK 7

·         Secara ringkas maksud dari pengadaan itu sesuai dengan yang dinyatakan dalam Keputusan Presiden Nomor 80 tahun 2003 tentang pedoman pengadaan barang dan jasa pemerintahan yakni menyatakan  “Pengadaan barang/jasa pemerintah adalah kegiatan pengadaan barang/jasa yang dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh penyedia barang/jasa”

·         Pengadaan tanah sebagai suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh pemerintah / lembaga / perorangan untuk mendapatkan tanah bagi kepentingan tertentu baik dari perorangan atau badan hukum menurut tata cara dan besaran nominal tertentu.

·          Dalam kegiatan pengadaan tanah, ada beberapa syarat yang harus dilakukan dalam pembelian tanah, yaitu :
1.      Mudah dicapai berjalan kaki dan berkendaraan
2.      Terletak di lingkungan yang memiliki hubungan dengan kepentingan pendidikan.
3.      Cukup luas bentuk dan topografinya memenuhi kebutuhan
4.      Mudah kering jika digenangi air, bebas dari pembusukan dan bukan tanah yang konstruksinya buatan.
5.      Tanah yang subur sehigga mudah ditanami dan indah pemandangan alam sekitarnya.
6.      Cukup air dan mudah mendapatkan air, serta bila membuat sumur tidak mahal.
7.      Disamping itu airnya juga bersih
8.      Memperoleh sinar matahari yang cukup.
9.      Tidak ditepi jalan ramai dan berbahaya.
10.  Tidak berdekatan dengan rumah sakit, pasar, pabrik dan kuburan.
11.  Harga tanah tidak terlalu mahal.

·         Secara umum dalam pengadaan barang atau jasa ada beberapa prinsip, yaitu :
a.      Efisien, berarti pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan.
b.      Efektif, berarti pengadaan barang/jasa harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan.
c.       Terbuka dan bersaing, berarti pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan;
d.      Transparan, berarti semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa, termasuk syarat teknis administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang/jasa, sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang/jasa yang berminat serta bagi masyarakat luas pada umumnya;
e.       Adil/tidak diskriminatif, berarti memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon penyedia barang/jasa dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu, dengan cara dan atau alasan apapun;
f.       Akuntabel, berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang/jasa

·         Tata cara pengadaan tanah adalah :
a.         Menyusun rencana pengadaan tanah (lokasi luasnya) berdasarkan analisis kebutuhan
b.         Mengadakan survey penentuan lokasi tanah dengan maksud dan memperhatikan tata kota
c.         Mengadakan survey tentang adanya fasilitas keperluan sekolah, seperti jalan, listrik, air, telepon, transpor, jalan raya.
d.        Mengadakan survey harga tanah dilokasi yang ditentukan untuk penyusunan pengajuan rencana anggaran yang diperlukan
e.         Mengajukan rencana anggaran pada satuan organisasi baik di daerah maupun di pusat dengan melampirkan data yang disusun dari hasil dan survey.

·         Beberapa cara dalam pengadaan tanah :
a.       Pembelian, yakni memindahkan atau suatu kegiatan pengalihan kepemillikan tanah dari seseorang atau pihak pertama kepada orang lain atau pihak lain dengan cara bertransaksi menukar tanah ( barang ) dengan sejumlah uang ( harga ).
b.      Penerimaan hibah, yakni melakukan pengalihan atau pemindahan kepemilikan antara sesorang kepada orang lain atau antara satu pihak kepada pihak lainnya tanpa pergantian atau transaksi pertukaran barang dan uang.
c.       Menerima hak yakni pengalihan penggunaan tanah dari seseorang kepada orang lain dalam jangka waktu tertentu tanpa memberikan imbalan tertentu.
d.      Menukar. meliputi pengaliahan tanah dari satu pihak ke pihak yang lain dengan memberikan pergantian yang seimbang, beedasarkan kesepakatan yang dilakukan sesuai dengan aturan dna prosedur yang berlaku.











SAMSU MUSTAKIM
NOVICHA ANDIKA S.
SETIAWAN

No comments:

Post a Comment

terima kasih atas komentar anda

copyright 2017 adinda30