TEKNIK PENGADAAN TANAH
KELOMPOK 7
·
Secara ringkas maksud dari pengadaan itu sesuai dengan yang
dinyatakan dalam Keputusan Presiden Nomor 80 tahun 2003 tentang pedoman
pengadaan barang dan jasa pemerintahan yakni menyatakan “Pengadaan
barang/jasa pemerintah adalah kegiatan pengadaan barang/jasa yang dibiayai
dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh penyedia
barang/jasa”
·
Pengadaan tanah sebagai suatu perbuatan hukum yang dilakukan
oleh pemerintah / lembaga / perorangan untuk mendapatkan tanah bagi
kepentingan tertentu baik dari perorangan atau badan hukum menurut
tata cara dan besaran nominal tertentu.
·
Dalam
kegiatan pengadaan tanah, ada beberapa syarat yang harus dilakukan dalam
pembelian tanah, yaitu :
1.
Mudah
dicapai berjalan kaki dan berkendaraan
2.
Terletak di
lingkungan yang memiliki hubungan dengan kepentingan pendidikan.
3.
Cukup luas
bentuk dan topografinya memenuhi kebutuhan
4.
Mudah
kering jika digenangi air, bebas dari pembusukan dan bukan tanah yang
konstruksinya buatan.
5.
Tanah yang
subur sehigga mudah ditanami dan indah pemandangan alam sekitarnya.
6.
Cukup air
dan mudah mendapatkan air, serta bila membuat sumur tidak mahal.
7.
Disamping
itu airnya juga bersih
8.
Memperoleh
sinar matahari yang cukup.
9.
Tidak
ditepi jalan ramai dan berbahaya.
10.
Tidak
berdekatan dengan rumah sakit, pasar, pabrik dan kuburan.
11.
Harga tanah
tidak terlalu mahal.
·
Secara umum
dalam pengadaan barang atau jasa ada beberapa prinsip, yaitu :
a. Efisien, berarti
pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang
terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu
sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan.
b. Efektif, berarti pengadaan barang/jasa
harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan
manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan.
c. Terbuka dan bersaing, berarti pengadaan
barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan
dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang
setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur
yang jelas dan transparan;
d. Transparan, berarti semua ketentuan dan
informasi mengenai pengadaan barang/jasa, termasuk syarat teknis administrasi
pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia
barang/jasa, sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang/jasa yang berminat
serta bagi masyarakat luas pada umumnya;
e. Adil/tidak diskriminatif, berarti
memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon penyedia barang/jasa dan tidak
mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu, dengan cara dan atau
alasan apapun;
f. Akuntabel, berarti harus mencapai
sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas
umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta
ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang/jasa
·
Tata cara
pengadaan tanah adalah :
a.
Menyusun rencana pengadaan tanah (lokasi luasnya)
berdasarkan analisis kebutuhan
b.
Mengadakan survey penentuan lokasi tanah dengan maksud dan
memperhatikan tata kota
c.
Mengadakan survey tentang adanya fasilitas keperluan
sekolah, seperti jalan, listrik, air, telepon, transpor, jalan raya.
d.
Mengadakan survey harga tanah dilokasi yang ditentukan untuk
penyusunan pengajuan rencana anggaran yang diperlukan
e.
Mengajukan rencana anggaran pada satuan organisasi baik di
daerah maupun di pusat dengan melampirkan data yang disusun dari hasil dan
survey.
·
Beberapa
cara dalam pengadaan tanah :
a.
Pembelian, yakni memindahkan atau suatu
kegiatan pengalihan kepemillikan tanah dari seseorang atau pihak pertama kepada
orang lain atau pihak lain dengan cara bertransaksi menukar tanah ( barang )
dengan sejumlah uang ( harga ).
b.
Penerimaan hibah, yakni melakukan
pengalihan atau pemindahan kepemilikan antara sesorang kepada orang lain atau
antara satu pihak kepada pihak lainnya tanpa pergantian atau transaksi
pertukaran barang dan uang.
c.
Menerima hak yakni pengalihan penggunaan
tanah dari seseorang kepada orang lain dalam jangka waktu tertentu tanpa
memberikan imbalan tertentu.
d.
Menukar. meliputi pengaliahan tanah dari
satu pihak ke pihak yang lain dengan memberikan pergantian yang seimbang,
beedasarkan kesepakatan yang dilakukan sesuai dengan aturan dna prosedur yang
berlaku.
SAMSU MUSTAKIM
NOVICHA ANDIKA S.
SETIAWAN
No comments:
Post a Comment
terima kasih atas komentar anda